Penjelasan Jalur Prestasi Kejuaraan
PRESTASI KEJUARAAN
Didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/ atau kabupaten/ kota, dengan kriteria :
- Juara internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
- Selain kejuaraan internasional , Asia 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan
KRITERIA PRESTASI KEJUARAAN
- Berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
- Diperhitungkan salah satu jenis prestasi dari cabang/ bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
- Diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama lima tahun tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB);
- Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota / provinsi/nasional yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
- Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi, disertai surat keterangan dari kementeriaan terkait prestasi.
Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan
- PERLOMBAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIANTARANYA:
- OlimpiadeSains Nasional (OSN),
- OlimpiadeOlahragaSiswa Nasional (O2SN),
- Festival dan Lomba Seni SiswaNasional (FLS2N),
- Lomba Cipta Seni PelajarNasional (LCSPN),
- KuisKihajar(Kita Harus Belajar),
- Lomba MotivasiBelajarMandiri (Lomojari),
- Lomba Karya JurnalistikSiswaNasional (LKJS),
- Lomba Cipta Puisi,
- Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
- PERLOMBAAN YANG DISELENGGARAKAN DILUAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAPAT BERUPA:
- sains(ilmupengetahuan);
- teknologitepatguna;
- senidan budaya;
- olahraga;
- kepramukaan.;
- keagamaan;
- Bela Negara;
- PalangMerah Remaja; dan
- Literasi(baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)
- Bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)
Penyekoran Prestasi Kemendikbud / Kemenag

Penyekoran Prestasi Non Kemendikbud /Kemenag/ dari induk organisasi

Prestasi LITERASI
Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam.
PRESTASI BIDANG AGAMA
- Hafiz Qur’an
- Musabaqoh Tilawatil Qur’an
- Qasidah
- Nasyid
- Dakwah
- Agama Kristen:
- (Lagu rohani, lainnya)
- Serta Agama lainnya
- dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara.
Penyetaraan Penskoran Prestasi Bidang Keagamaan Kemampuan Hafiz Qur’an
Penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta DidikDibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili Calon Peserta Didik
- jumlah 11 -30 Juz; setara prestasi juara 1 tingkat Internasional;
- jumlah 7 -10 Juz ; setara prestasi juara 1 tingkat nasional;
- jumlah 4 – 6 Juz ; setara prestasi juara 1 tingkat provinsi
- jumlah 3 Juz ; setara prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
PRESTASI KEJUARAAN PASKIBRA
Prestasi kejuaraan Paskibra diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris , atau lainnya serta dapat pula berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton.
- Penyekoran kejuaraan paskibra mengikuti ketentuan penskoran sebagaimana terlampir pada halaman lampiran dari Petunjuk Teknis PPDB tentang Konversi Penskoran Kejuaraan Paskibra,
- Sertifikat/ Piagam telah dilegalisir oleh Ketua Organisasi Paskibra tingkat Provinsi atau kabupaten/kota, sesuai tingkat kejuaraan yang dilaksanakan.
PENYEKORAN KEJUARAAN/LOMBA YANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENDIKBUD/ KEMENPORA/ PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
No. | TINGKAT | PERINGKAT / POSISI | JUMLAH SKOR | |
PERORANGAN | BEREGU | |||
1. | NASIONAL | JUARA I | 365 | 355 |
JUARA II | 350 | 340 | ||
JUARA III | 335 | 325 | ||
JUARA HARAPAN | 320 | 310 | ||
2. | PROVINSI | JUARA I | 305 | 295 |
JUARA II | 290 | 280 | ||
JUARA III | 275 | 265 | ||
JUARA HARAPAN | 260 | 250 | ||
3. | KABUPATEN/KOTA | JUARA I | 245 | 235 |
JUARA II | 235 | 225 | ||
JUARA III | 225 | 215 | ||
JUARA HARAPAN | 215 | 205 |
PENYEKORAN KEJUARAAN/LOMBA DI LUAR YANG DISELENGGARAKAN
OLEH KEMENDIKBUD/ KEMENPORA/PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
No. | TINGKAT | PERINGKAT/POSISI | JUMLAH SKOR | |
PERORANGAN | BEREGU | |||
1. | NASIONAL | JUARA I | 150 | 140 |
JUARA II | 140 | 130 | ||
JUARA III | 130 | 120 | ||
JUARA HARAPAN | 120 | 110 | ||
2. | PROVINSI | JUARA I | 110 | 100 |
JUARA II | 100 | 90 | ||
JUARA III | 90 | 80 | ||
JUARA HARAPAN | 80 | 70 | ||
3. | KABUPATEN/KOTA | JUARA I | 70 | 60 |
JUARA II | 60 | 50 | ||
JUARA III | 50 | 40 | ||
JUARA HARAPAN | 40 | 30 |
PRESTASI KEPRAMUKAAN
Setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan diluar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran.
- Prestasi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
- Juara 1,2dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
- Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah.
- Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang
- Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
- Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
- Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
